"Al Faqir Ila Maghfiroti Robbihi"
Photobucket

Alwa Nury's posts with tag: religi

What are tags? You can give your posts a "tag", which is like a keyword. Tags help you find content which has something in common. You can assign as many tags as you wish to each post.
View posts by people in your network with tag religi
Blog EntryDALIL-DALIL TAWASSULMay 16, '08 4:58 AM
for everyone

 

Dalam setiap permasalahan apapun suatu pendapat tanpa didukung dengan adanya dalil yang dapat memperkuat pendapatnya, maka pendapat tersebut tidak dapat dijadikan sebagai pegangan. Dan secara otomatis pendapat tersebut tidak mempunyai nilai yang berarti, demikian juga dengan permasalahan ini, maka para ulama yang mengatakan bahwa tawassul diperbolehkan menjelaskan dalil-dalil tentang diperbolehkannya tawassul baik dari nash al-Qur’an maupun hadis, sebagai berikut:

A. Dalil dari Al-Qur’an.

1. Allah SWT berfirman dalam surat Almaidah, 35 :
“Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan carilah jalan yang mendekatkan diri kepada-Nya, dan berjihadlah pada jalan-Nya, supaya kamu mendapat keberuntungan.”

Suat Al-Isra’, 57:
“Orang-orang yang mereka seru itu, mereka sendiri mencari jalan kepada Tuhan mereka siapa di antara mereka yang lebih dekat (kepada Allah) dan mengharapkan rahmat-Nya dan takut akan azab-Nya; sesungguhnya azab Tuhanmu adalah suatu yang (harus) ditakuti.”

Maksudnya: Nabi Isa a.s., para malaikat dan ‘Uzair yang disembah Kristian dan Yahudi itu menyeru dan mencari jalan mendekatkan diri kepada Allah.
Lafazh Alwasilah dalam ayat ini adalah umum, yang berarti mencakup tawassul terhadap dzat para nabi dan orang-orang sholeh baik yang masih hidup maupun yang sudah mati, ataupun tawassul terhadap amal perbuatan yang baik.

2. Wasilah dalam berdoa sebetulnya sudah diperintahkan sejak zaman sebelum Nabi Muhammad SAW. QS 12:97 mengkisahkan saudara-saudara Nabi Yusuf AS yang memohon ampunan kepada Allah SWT melalui perantara ayahandanya yang juga Nabi dan Rasul, yakni N. Ya’qub AS. Dan beliau sebagai Nabi sekaligus ayah ternyata tidak menolak permintaan ini, bahkan menyanggupi untuk memintakan ampunan untuk putera-puteranya.

Mereka berkata: “Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang yang bersalah (berdosa)”. N. Ya’qub berkata: “Aku akan memohonkan ampun bagimu kepada Tuhanku. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. (QS 12:97-98)

Di sini nampak jelas bahwa sudah sangat lumrah memohon sesuatu kepada Allah SWT dengan menggunakan perantara orang yang mulia kedudukannya di sisi Allah SWT. Bahkan QS 17:57 dengan jelas mengistilahkan “ayyuhum aqrabu”, yakni memilih orang yang lebih dekat (kepada Allah SWT) ketika berwasilah.

3. Ummat Nabi Musa AS berdoa menginginkan selamat dari adzab Allah SWT dengan meminta bantuan Nabi Musa AS agar berdoa kepada Allah SWT untuk mereka. Bahkan secara eksplisit menyebutkan kedudukan N. Musa AS (sebagai Nabi dan Utusan Allah SWT) sebagai wasilah terkabulnya doa mereka. Hal ini ditegaskan QS 7:134. Demikian pula hal yang dialami oleh Nabi Adam AS, sebagaimana QS 2:37

“Kemudian Nabi Adam menerima beberapa kalimat dari Tuhannya, maka Allah menerima taubatnya. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 37)

“Kalimat” yang dimaksud di atas, sebagaimana diterangkan oleh ahli tafsir berdasarkan sejumlah hadits adalah tawassul kepada Nabi Muhammad SAW, yang sekalipun belum lahir namun sudah dikenalkan namanya oleh Allah SWT, sebagai nabi akhir zaman.

Dari Umar ra. Ia berkata: Rasulullah SAAW bersabda, “Tatkala Adam melakukan kesalahan, dia berkata: “Wahai Rabbku, aku memohon kepada-Mu dengan haq Muhammad akan dosa-dosaku, agar Engkau mengampuniku.” Lalu Allah berfirman: “Wahai Adam, bagaimana kamu mengenal Muhammad sedang Aku belum menciptakannya (sebagai manusia) ?” Adam menjawab: “Wahai Rabbku, tatkala Engkau menciptakanku dengan Tangan-Mu dan meniupkan ruh-Mu ke dalam diriku, maka Engkau Mengangkat kepalaku, lalu aku melihat di atas kaki-kaki arsy tertulis ‘Laa Ilaaha illallaah Muhammadur Rasuulullaah’ sehingga aku tahu bahwa Engkau tidak menambahkan ke dalam Nama-Mu kecuali makhluq yang paling Engkau cintai.” Lalu Allah Berfirman: “Benar engkau wahai Adam, sesungguhnya Muhammad adalah makhluq yang paling Aku cintai, berdoalah kepadaku dengan haq dia, maka sungguh Aku Mengampunimu. Sekiranya tidak ada Muhammad, maka Aku tidak menciptakanmu.” [HR. Al-Hakim dalam Al-Mustadrak juz 2 halaman 615, dan beliau mengatakan shahih. Juga Al-Baihaqi dalam Dalailun Nubuwwah. Ibnu Taimiyah mengutipnya dalam kitab Al-Fatwa juz 2 halaman 150, dan beliau menggunakannya sebagai tafsir/penjelasan bagi hadits-hadits yang shahih]

4. Bertawassul ini juga diajarkan oleh Allah SWT di QS 4:64 bahkan dengan janji taubat mereka pasti akan diterima. Syaratnya, yakni mereka harus datang ke hadapan Rasulullah dan memohon ampun kepada Allah SWT di hadapan Rasulullah SAW yang juga mendoakannya.

“Dan Kami tidak mengutus seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan seizin Allah. Sesungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya datang kepadamu, lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasulpun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka mendapati Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. An-Nisa: 64)

B. Dalil dari hadits.

a. Tawassul dengan nabi Muhammad SAW sebelum lahir

Sebagaimana nabi Adam AS pernah melakukan tawassul kepada nabi Muhammad SAW. Imam Hakim Annisabur meriwayatkan dari Umar berkata, bahwa Nabi bersabda :

“Rasulullah s.a.w. bersabda:”Ketika Adam melakukan kesalahan, lalu ia berkata Ya Tuhanku, sesungguhnya aku memintaMu melalui Muhammad agar Kau ampuni diriku”. Lalu Allah berfirman:”Wahai Adam, darimana engkau tahu Muhammad padahal belum aku jadikan?” Adam menjawab:”Ya Tuhanku ketika Engkau ciptakan diriku dengan tanganMu dan Engkau hembuskan ke dalamku sebagian dari ruhMu, maka aku angkat kepalaku dan aku melihat di atas tiang-tiang Arash tertulis “Laailaaha illallaah muhamadun rasulullah” maka aku mengerti bahwa Engkau tidak akan mencantumkan sesuatu kepada namaMu kecuali nama mahluk yang paling Engkau cintai”. Allah menjawab:”Benar Adam, sesungguhnya ia adalah mahluk yang paling Aku cintai, bredoalah dengan melaluinya maka Aku telah mengampunimu, dan andaikan tidak ada Muhammad maka tidaklah Aku menciptakanmu”

Imam Hakim berkata bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanadnya. Demikian juga Imam Baihaqi dalam kitabnya Dalail Annubuwwah, Imam Qostholany dalam kitabnya Almawahib 2/392 , Imam Zarqoni dalam kitabnya Syarkhu Almawahib Laduniyyah 1/62, Imam Subuki dalam kitabnya Shifa’ Assaqom dan Imam Suyuti dalam kitabnya Khosois Annubuwah, mereka semua mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih.

Dan dalam riwayat lain, Imam Hakim meriwayatkan dari Ibnu Abbas. Beliau mengatakan bahwa hadits ini adalah shohih dari segi sanad, demikian juga Syekh Islam Albulqini dalam fatawanya mengatakan bahwa ini adalah shohih, dan Syekh Ibnu Jauzi memaparkan dalam permulaan kitabnya Alwafa’ , dan dinukil oleh Ibnu Kastir dalam kitabnya Bidayah Wannihayah 1/180.

b. Tawassul dengan nabi Muhammad SAW dalam masa hidupnya.

Dari Utsman bin Hunaif: “Suatu hari seorang yang lemah dan buta datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata: “Wahai Rasulullah, aku tidak mempunyai orang yang menuntunku dan aku merasa berat” Rasulullah berkata”Ambillah air wudlu, lalu beliau berwudlu dan sholat dua rakaat, dan berkata:”bacalah doa (artinya)” Ya Allah sesungguhnya aku memintaMu dan menghadap kepadaMu melalui nabiMu yang penuh kasih sayang (nabiyur-rahmah), wahai Muhammad sesungguhnya aku menghadap kepadamu dan minta tuhanmu melaluimu agar dibukakan mataku, Ya Allah berilah ia syafaat untukku dan berilah aku syafaat”. Utsman berkata:”Demi Allah kami belum lagi bubar dan belum juga lama pembicaraan kami, orang itu telah datang kembali dengan segar bugar”. (HR. Hakim dalam Mustadrak)

Beliau mengatakan bahwa hadis ini adalah shohih dari segi sanad walaupun Imam Bukhori dan Imam Muslim tidak meriwayatkan dalam kitabnya. Imam Dzahabi mengatakatan bahwa hadis ini adalah shohih, demikian juga Imam Turmudzi dalam kitab Sunannya bab Daa’wat mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan shohih ghorib. Dan Imam Mundziri dalam kitabnya Targhib Wat-Tarhib 1/438, mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Nasai, Ibnu Majah dan Imam Khuzaimah dalam kitab shohihnya.

c. Tawassul dengan nabi Muhammad SAW setelah meninggal.

Dari Aus bin Abdullah: “Sautu hari kota Madina mengalami kemarau panjang, lalu datanglah penduduk Madina ke Aisyah (janda Rasulullah s.a.w.) mengadu tentang kesulitan tersebut, lalu Aisyah berkata: “Lihatlah kubur Nabi Muhammad s.a.w. lalu bukalah sehingga tidak ada lagi atap yang menutupinya dan langit terlihat langsung”, maka merekapun melakukan itu kemudian turunlah hujan lebat sehingga rumput-rumput tumbuh dan onta pun gemuk, maka disebutlah itu tahun gemuk” (HR. Imam Darimi)

Dari Anas bin malik bahwa Umar bin Khattab ketika menghadapi kemarau panjang, mereka meminta hujan melalui Abbas bin Abdul Muttalib, lalu Abbas berkata:”Ya Tuhanku sesungguhkan kami bertawassul (berperantara) kepadamu melalui nabi kami maka turunkanlah hujan dan kami bertawassul dengan paman nabi kami maka turunkanlau hujan kepada, lalu turunlah hujan. (HR. Bukhari)

d. Nabi Muhammad SAW melakukan tawassul.

Dari Abi Said al-Khudri: Rasulullah s.a.w. bersabda:”Barangsiapa keluar dari rumahnya untuk melaksanakan sholat, lalu ia berdoa: (artinya) Ya Allah sesungguhnya aku memintamu melalui orang-orang yang memintamu dan melalui langkahku ini, bahwa aku tidak keluar untuk kejelekan, untuk kekerasan, untuk riya dan sombong, aku keluar karena takut murkaMu dan karena mencari ridlaMu, maka aku memintaMu agar Kau selamatkan dari neraka, agar Kau ampuni dosaku sesungguhnya tiada yang mengampuni dosa kecuali diriMu”, maka Allah akan menerimanya dan seribu malaikat memintakan ampunan untuknya”. (HR. Ibnu Majah, Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Na’im dan Ibnu Sunni. Al-Hafizh Abu Hasan mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan. Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Ibnu Khuzaimah, Abu Na’im dan Ibnu Sunni. Imam Al I’roqi dalam mentakhrij hadis ini dikitab Ihya’ Ulumiddin mengatakan bahwa hadis ini adalah hasan. Imam Bushiri mengatakan bahwa hadis ini diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah dan hadis ini shohih).

Pandangan Para Ulama’ Tentang Tawassul

Untuk mengetahui sejauh mana pembahasan tawassul telah dikaji para ulama, ada baiknya kita tengok pendapat para ulama terdahulu. Kadang sebagian orang masih kurang puas, jika hanya menghadirkan dalil-dalil tanpa disertai oleh pendapat ulama’, walaupun sebetulnya dengan dalil saja tanpa harus menyartakan pendapat ulama’ sudah bisa dijadikan landasan bagi orang meyakininya. Namun untuk lebih memperkuat pendapat tersebut, maka tidak ada salahnya jika disini dipaparkan pandangan ulama’ mengenai hal tersebut.

Pandangan Ulama Madzhab

Pada suatu hari ketika kholifah Abbasiah Al-Mansur datang ke Madinah dan bertemu dengan Imam Malik, maka beliau bertanya:”Kalau aku berziarah ke kubur nabi, apakah menghadap kubur atau qiblat? Imam Malik menjawab:”Bagaimana engkau palingkan wajahmu dari (Rasulullah) padahal ia perantaramu dan perantara bapakmu Adam kepada Allah, sebaiknya menghadaplah kepadanya dan mintalah syafaat maka Allah akan memberimu syafaat”. (Al-Syifa’ karangan Qadli ‘Iyad al-Maliki jus: 2 hal: 32).

Demikian juga ketika Imam Ahmad Bin Hambal bertawassul kepada Imam Syafi’i dalam doanya, maka anaknya yang bernama Abdullah heran seraya bertanya kepada bapaknya, maka Imam Ahmad menjawab :”Syafii ibarat matahari bagi manusia dan ibarat sehat bagi badan kita”

Demikian juga perkataan imam syafi’i dalam salah satu syairnya:
“Keluarga nabi adalah familiku, Mereka perantaraku kepadanya (Muhammad), aku berharap melalui mereka, agar aku menerima buku perhitunganku di hari kiamat nanti dengan tangan kananku”

Pandangan Imam Taqiyuddin Assubuky

Beliau memperbolehkan dan mengatakan bahwa tawassul dan isti’anah adalah sesuatu yang baik dan dipraktekkan oleh para nabi dan rosul, salafussholeh, para ulama,’ serta kalangan umum umat islam dan tidak ada yang mengingkari perbuatan tersebut sampai datang seorang (yang dianggap) ulama’ yang mengatakan bahwa tawassul adalah sesuatu yang bid’ah. (Syifa’ Assaqom hal. 160)

Pandangan Ibnu Taimiyah

Syekh Ibnu Taimiyah dalam sebagian kitabnya memperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW tanpa membedakan apakah Beliau masih hidup atau sudah meninggal. Beliau berkata : “Dengan demikian, diperbolehkan tawassul kepada nabi Muhammad SAW dalam doa, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Turmudzi :
Rasulullah s.a.w. mengajari seseorang berdoa: (artinya)”Ya Allah sesungguhnya aku meminta kepadaMu dan bertwassul kepadamu melalui nabiMu Muhammad yang penuh kasih, wahai Muhammad sesungguhnya aku bertawassul denganmu kepada Allah agar dimudahkan kebutuhanku maka berilah aku sya’faat”. Tawassul seperti ini adalah bagus (fatawa Ibnu Taimiyah jilid 3 halaman 276)

Pandangan Imam Syaukani

Beliau mengatakan bahwa tawassul kepada nabi Muhammad SAW ataupun kepada yang lain (orang sholeh), baik pada masa hidupnya maupun setelah meninggal adalah merupakan ijma’ para shohabat.

(dari www.pesantrenvirtual.com)


Blog EntryCINTAApr 5, '08 3:04 PM
for everyone

Cinta

Cinta adalah satu perkataan yang tidak asing lagi di telinga kita. Apalagi di kalangan remaja, kerana sudah menjadi anggapan umum bahawa cinta sinonim dengan ungkapan rasa sepasang sejoli yang mabuk asmara. Ada yang mengatakan cinta itu suci, cinta itu agung, cinta itu indah dan terlalu indah hingga tidak dapat diungkapkan dengan kata-kata, hanya dapat dirasakan dan sebagainya. Bahkan ada yang menggambarkan oleh kerana tersangat indahnya cinta, syaitan pun berubah menjadi bidadari ” racun dirasa bagaikan madu? “. Yang jelas kerana cinta, ramai orang yang merasa bahagia namun sebaliknya kerana cinta ramai pula yang tersiksa dan merana. Cinta dapat membuat seseorang menjadi sangat mulia, dan cinta pula yang menjadikan seseorang menjadi sangat tercela.

Kita tahu bagaimana kecintaan Khadijah RA kepada Rasulullah SAW yang rela mengorbankan apa sahaja yang dimilikinya dengan perasaan bahagia demi perjuangan si kekasih yang menjadikannya mulia. Sebaliknya ada pemudi yang mengorbankan kehormatannya demi untuk menyenangkan si kekasih yang dia lakukan atas nama cinta. Atau ada remaja yang menghabiskan nyawanya dengan Baygon ( na’udzubillahi min zalik ) hanya kerana cinta. Cinta yang sedemikianlah yang membawanya kepada kehinaan.

Lalu, apa sebenarnya makna daripada cinta?

Benarkah cinta hanyalah sepenggal kata namun mengandung sejuta makna?
Atau pendapat para filosofi bahawa makna
cinta tergantung siapa yang memandang?

Rupanya tepat seperti uangkapan Ibnu Qayyim Al Jauziah tentang cinta, bahwasanya, ” Tidak ada batasan tentang cinta yang lebih jelas daripada kata cinta itu sendiri. ”

Ada pun kata cinta itu sendiri secara bahasa adalah kecenderungan atau keberpihakan. Bertolak dari sini cinta dapat didefinisikan sebagai sebuah gejolak jiwa dimana hati mempunyai kecenderungan yang kuat terhadap apa yang disenanginya sehingga membuat untuk tetap mengangankannya, menyebut namanya, rela berkorban atasnya dan menerima dengan segenap hati apa adanya dari yang dicintainya serasa kurang sekalipun, dan ia tumpahkan dengan kata-kata dan perbuatan.

Pandangan Islam terhadap Cinta

Cinta dalam pandangan Islam adalah suatu perkara yang suci. Islam adalah agama fitrah, sedang cinta itu sendiri adalah fitrah kemanusiaan. Allah telah menanamkan perasaan cinta yang tumbuh di hati manusia. Islam tidak pula melarang seseorang untuk dicintai dan mencintai, bahkan Rasulullah menganjurkan agar cinta tersebut diutarakan.

” Apabila seseorang mencintai saudaranya maka hendaklah ia memberitahu bahawa ia mencintainya. ”
HR Abu Daud dan At-Tirmidzi

Seorang muslim dan muslimah tidak dilarang untuk saling mencintai, bahkan dianjurkan agar mendapat keutamaan-keutamaan. Islam tidak membelenggu cinta, kerana itu Islam menyediakan penyaluran untuk itu ( mithalnya lembaga pernikahan ) dimana sepasang manusia diberikan kebebasan untuk bercinta.

” Dan di antara tanda-tanda yang membuktikan kekuasaannya dan rahmatNya, bahawa Dia menciptakan untuk kamu ( wahai kaum lelaki ), isteri-isteri dari jenis kamu sendiri, supaya kamu bersenang hati dan hidup mesra dengannya dan dijadikanNya di antara kamu ( suami isteri ) perasaan kasih sayang dan belas kasihan. Sesungguhnya yang demikian itu mengandungi keterangan-keterangan ( yang menimbulkan kesedaran ) bagi orang-orang yang berfikir. ”
Q.S Ar-Ruum : Ayat 21

Ayat di atas merupakan jaminan bahawa cinta dan kasih sayang akan Allah tumbuhkan dalam hati pasangan yang bersatu kerana Allah ( setelah menikah ). Jadi tak perlu menunggu ” jatuh cinta dahulu ” baru berani menikah, atau pacaran dahulu baru menikah sehingga yang menyatukan adalah si syaitan durjana ( na’udzubillahi min zalik ). Jadi Islam jelas memberikan batasan-batasan, sehingga nantinya tidak timbul fenomena kerosakan pergaulan dalam masyarakat.

Dalam Islam ada peringkat-peringkat cinta, siapa yang harus didahulukan / diutamakan dan siapa / apa yang harus diakhirkan. Tidak boleh kita menyetarakan semuanya.

” ( Walaupun demikian ), ada juga di antara manusia yang mengambil selain dari Allah ( untuk menjadi ) sekutu-sekutu ( Allah ), mereka mencintainya, ( memuja dan mentaatinya ) sebagaimana mereka mencintai Allah; sedang orang-orang yang
beriman itu lebih
cinta
( taat ) kepada Allah dan kalaulah orang-orang yang melakukan kezaliman ( syirik ) itu mengetahui ketika mereka melihat azab pada hari akhirat kelak, bahawa sesungguhnya kekuatan dan kekuasaan itu semuanya tertentu bagi Allah dan bahawa sesungguhnya Allah Maha berat azab seksaNya, ( nescaya mereka tidak melakukan kezaliman itu ). ”
Q.S Al-Baqarah : Ayat 165

Menurut Syaikh Ibnul Qayyim, seorang ulama di abad ke-7, ada enam peringkat cinta ( maratibul - mahabah ), iaitu :
1. Peringkat ke 1 dan yang paling tinggi / paling agung adalah tatayyum, yang merupakan hak Allah semata-mata.
” Sesungguhnya sholatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Rabbul ‘alamiin. ”

” Sedang orang-orang yang beriman itu lebih cinta ( taat ) kepada Allah ”
Q.S Al-Baqarah : Ayat 165

Jadi, ungkapan-ungkapan seperti : ” Kau selalu di hatiku, bersemi di dalam kalbu ” atau ” Kusebutkan namamu di setiap detak jantungku, ” ” Cintaku hanya untukmu, ” dan sebagainya seharusnya ditujukan kepada Allah. Kerana Dialah yang memberikan kita segala nikmat / kebaikan sejak kita dilahirkan, bahkan sejak dalam rahim ibu. Jangan terbalik, baru diberi sekelumit cinta dan kenikmatan dari si ” darling ” kita sudah hendak menyerahkan jiwa raga kepadanya yang merupakan hak Allah. Lupa kepada Pemberi Nikmat,

” Sesungguhnya pada kejadian langit dan bumi dan ( pada ) pertukaran malam dan siang dan ( pada ) kapal-kapal yang belayar di laut dengan membawa benda-benda yang bermanfaat kepada manusia; demikian juga ( pada ) air hujan yang Allah turunkan dari langit lalu Allah hidupkan dengannya tumbuh-tumbuhan di bumi sesudah matinya, serta Dia biakkan padanya dari berbagai-bagai jenis binatang; demikian juga ( pada ) peredaran angin dan awan yang tunduk ( kepada kuasa Allah ) terapung-apung di antara langit dengan bumi; sesungguhnya ( pada semuanya itu ) ada tanda-tanda ( yang membuktikan keesaan Allah kekuasaanNya, kebijaksanaanNya dan keluasan rahmatNya ) bagi kaum yang ( mahu ) menggunakan akal fikiran. ”
Q.S Al-Baqarah : Ayat 164

2. Peringkat ke 2; ‘isyk yang hanya merupakan hak Rasulullah SAW Cinta yang melahirkan sikap hormat, patuh, ingin selalu membelanya, ingin mengikutinya, mencontohinya, dan sebagainya, namun bukan untuk menghambakan diri kepadanya.

” Katakanlah ( wahai Muhammad ) : Jika benar kamu mengasihi Allah maka ikutilah daku, nescaya Allah mengasihi kamu serta mengampunkan dosa-dosa kamu dan ( ingatlah ), Allah Maha Pengampun, lagi Maha Mengasihani. ”
Q.S Aali Imran : Ayat 31

3. Peringkat ke 3; syauq iaitu cinta antara mukmin dengan mukmin lainnya. Antara suami isteri, antara orang tua dan anak, yang membuahkan rasa mawaddah wa rahmah.

4. Peringkat ke 4; shababah iaitu cinta sesama muslim yang melahirkan ukhuwah Islamiah.

5. Peringkat ke 5; ‘ithf ( simpati ) yang ditujukan kepada sesama manusia. Rasa simpati ini melahirkan kecenderungan untuk menyelamatkan manusia, berdakwah, dan sebagainya.

6. Peringkat ke 6 adalah cinta yang paling rendah dan sederhana, iaitu cinta / keinginan kepada selain dari manusia : harta benda. Namun keinginan ini sebatas intifa’ ( pendayagunaan / pemanfaatan ).

Hubungan Cinta dan Keimanan

Dalam Islam cinta dan keimanan adalah dua perkara yang tidak dapat dipisahkan. Cinta yang berlandaskan iman akan membawa seseorang kepada kemuliaan; sebaliknya cinta yang tidak berlandaskan iman akan menjatuhkan seseorang ke jurang kehinaan. Cinta dan keimanan laksana kedua belah sayap burung. Al Ustadz Imam Hasan Al Banna mengatakan bahawa ” dengan dua sayap inilah Islam diterbangkan setinggi-tingginya ke langit kemuliaan. ” Bagaimana tidak, jikalau iman tanpa cinta akan pincang, dan cinta tanpa iman akan jatuh ke jurang kehinaan. Selain itu iman tidak akan terasa lazat tanpa cinta dan sebaliknya cinta pun tidak lazat tanpa iman.

Imam Ahmad meriwayatkan dengan sanadnya dari Abu Hurairah RA, dari Nabi SAW;
” Barangsiapa ingin memperoleh kelazatan iman, hendaklah ia mencintai seseorang hanya kerana Allah SWT. ”
Riwayat Imam Ahmad, dari Abu Hurairah

Tidak hairanlah ketika ‘Uqbah bin Al Harits telah bercerai dengan isteri yang sangat dicintainya Ummu Yahya, atas persetujuan Rasulullah SAW hanya kerana pengakuan seorang wanita tua bahawa ia telah menyusukan pasangan suami isteri itu di saat mereka masih bayi. Allah mengharamkan pernikahan saudara sesusuan.Demikian pula kecintaan Abdullah bin Abu Bakar kepada isterinya, yang terkenal kecantikannya, keluhuran budinya dan keagungan akhlaknya. Ketika ayahnya mengamati bahawa kecintaannya tersebut telah melalaikan Abdullah dalam berjihad di jalan Allah dan memerintahkan untuk menceraikan isterinya. Pemuda Abdullah memandang perintah tersebut dengan kacamata iman, sehingga dia rela menceraikan belahan jiwanya tersebut demi mempererat kembali cintanya kepada Allah.

Subhanallah, pasangan tersebut telah bersatu kerana Allah, saling mencintai kerana Allah, bahkan telah bercinta kerana Allah, namun mereka juga rela berpisah kerana Allah. Cinta kepada Allah di atas segalanya.

Bagaimana pula halnya dengan pasangan yang terlanjur jatuh cinta, atau yang ‘berpacaran’ atau sudah bercinta sebelum menikah?

Hanya ada dua jalan; bersegeralah menikah atau berpisah kerana Allah, nescaya akan terasa lazat dan manisnya iman. Dan janganlah mencintai ‘si dia’ lebih daripada cinta kepada Allah dan RasulNya.

Dari Anas ra, dari Nabi SAW, beliau bersabda;
” Ada tiga perkara dimana orang yang memilikinya akan merasakan manisnya iman, iaitu men
cintai Allah dan rasulNya melebihi segala-galanya, mencinta
i seseorang hanya kerana Allah, dan enggan untuk menjadi kafir setelah diselamatkan Allah daripadanya sebagaimana enggannya kalau dilempar ke dalam api. ”
HR. Bukhari dan Muslim

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda;
” Demi zat yang jiwaku ada dalam genggamanNya, kamu sekalian tidak akan masuk syurga sebelum beriman, dan kamu sekalian tidaklah beriman sebelum saling men
cinta
i. ”
HR Muslim

Cinta Kepada Allah, Itulah yang Hakiki

Cinta bagaikan lautan, sungguh luas dan indah. Ketika kita tersentuh tepinya yang sejuk, ia mengundang untuk melangkah lebih jauh ke tengah, yang penuh rintangan, hempasan dan gelombang pada siapa sahaja yang ingin mengharunginya. Namun carilah cinta yang sejati, di lautan cinta berbiduk ‘takwa’ berlayarkan ‘iman’ yang dapat melawan gelombang syaitan dan hempasan nafsu, Insya Allah kita akan sampai kepada tujuannya iaitu : cinta kepada Allah, itulah yang hakiki, yang kekal selamanya. Adapun cinta kepada makhlukNya, pilihlah cinta yang hanya berlandaskan kecintaan kepada Allah dan RasulNya. Bukan kerana pujuk rayu syaitan, bukan pula kerana desakan nafsu yang menggoda.

Cintailah Allah, berusahalah untuk menggapai cintaNya. Menurut Ibnu Qayyim, ada 10 perkara yang menyebabkan orang mencintai Allah SWT :
1. Membaca Al-Quran dan memahaminya dengan baik.
2. Mendekatkan diri kepada Allah dengan sholat sunat sesudah sholat wajib.
3. Selalu menyebut dan berzikir dalam segala keadaan dengan hati, lisan dan perbuatan.
4. Mengutamakan kehendak Allah di saat berbenturan dengan kehendak hawa nafsu.
5. Menanamkan dalam hati asma’ dan sifat-sifatnya dan memahami maknanya.
6. Memperhatikan kurnia dan kebaikan Allah kepada kita.
7. Menundukkan hati dan diri ke pangkuan Allah.
8. Menyendiri bermunajat dan membaca kitab sucinya di waktu malam ketika orang sedang nyenyak tidur.
9. Bergaul dan berkumpul bersama orang-orang sholeh, mengambil hikmah dan ilmu dari mereka
10. Menjauhkan sebab-sebab yang dapat menjauhkan kita daripada Allah.

Saling mencintailah kerana Allah agar dapat mendapatkan kecintaan Allah. Dalam hadith Qudsi Allah berfirman;
CintaKu harus Kuberikan kepada orang-orang yang saling mencinta
i keranaKu,
Cinta
Ku harus Kuberikan kepada orang-orang yang saling berkorban keranaKu,
dan
CintaKu harus Kuberikan kepada orang-orang yang menyambung hubungan keranaKu. ”

Hiduplah di bawah naungan cinta dan saling mencintailah kerana keagunganNya, nescaya akan mendapatkan naungan Allah, yang pada hari itu tidak ada naungan selain naunganNya.

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda;
” Pada hari kiamat Allah berfirman : ‘Dimanakah orang-orang yang saling men
cint
ai kerana keagunganKu? Pada hari yang tiada naungan selain naunganKu ini, Aku menaungi mereka dengan naunganKu. ”
HR. Muslim

Bahkan Allah memuliakan mereka yang saling mencintai dan bersahabat kerana Allah, yang membuat para nabi dan syuhada merasa iri terhadap mereka mereka.
Nasa’i meriwayatkan dengan sanad dari Abu Hurairah ra, Rasulullah bersabda;
” Di sekeliling ‘Arsy, terdapat mimbar-mimbar dari cahaya yang ditempati oleh suatu kaum yang berpakaian dan berwajah cahaya pula. Mereka bukanlah para nabi atau syuhada, tetapi para nabi dan syuhada merasa iri terhadap mereka. ”
Para sahabat bertanya, ” Wahai Rasulullah, beritahulah kami tentang mereka! ”
Beliau bersabda, ” Mereka adalah orang-orang yang saling men
cintai, bersahabat, dan saling mengunjungi kerana Allah. ”

” Ya Allah, kurniakanlah kepada kami Cinta terhadapMu dan Cinta kepada mereka yang mencintaiMu, dan apa sahaja yang mendekatkan kami kepada CintaMu, dan jadikanlah CintaMu itu lebih berharga bagi kami daripada air yang sejuk bagi orang yang dahaga. ”

Akhirul qalam, bertanyalah pada diri kita sendiri :
1. Sudahkah aku menemukan
cinta yang hakiki, cinta
yang sejati dalam hidup ini?
2. Sejauh mana aku mengenalNya, asma’ ( nama ) Nya, sifat-sifatNya, kehendakNya, laranganNya?
3. Seringkah aku mengingatiNya, menyebut namaNya melalui zikir-zikir yang panjang?
4. Seringkah aku mendekatkan diri kepadaNya dengan sholat serta ibadah-ibadah lainnya?
5. Seringkah aku merintih, mengadu dan mengharap kepadaNya melalui untaian doa yang keluar dari lubuk hati.
6. Sudahkah aku mengikuti kehendakNya dan menjauhi larangan-laranganNya?
7. Apakah aku mencintai seseorang keranaNya atau kerana dorongan nafsuku sendiri?
8. Sejauh mana aku berusaha untuk mengekang hawa nafsuku sendiri 

 

***Kiriman seseorang......


Blog EntrySURAT AN-NISA' Apr 2, '08 5:10 PM
for everyone

SURAT AN-NISA', SUATU BUKTI BAHWA ISLAM MEMULIAKAN WANITA 

Berbekal pengetahuan tentang Islam yang tipis, tak sedikit kalangan yang dengan lancangnya menghakimi agama ini, untuk kemudian menelorkan kesimpulan-kesimpulan tak berdasar yang menyudutkan Islam. Salah satunya, Islam dianggap merendahkan wanita atau dalam ungkapan sekarang ‘bias jender’. Benarkah?

Sudah kita maklumi keberadaan wanita dalam Islam demikian dimuliakan, terlalu banyak bukti yang menunjukkan kenyataan ini. Sampai-sampai ada satu surah dalam Al-Qur`anul Karim dinamakan surah An-Nisa`, artinya wanita-wanita, karena hukum-hukum yang berkaitan dengan wanita lebih banyak disebutkan dalam surah ini daripada dalam surah yang lain. (Mahasinut Ta`wil, 3/6)
Untuk lebih jelasnya kita lihat beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang berbicara tentang wanita.
1. Wanita diciptakan dari tulang rusuk laki-laki.
Surah An-Nisa` dibuka dengan ayat:
يَاأَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيرًا وَنِسَاءً
“Wahai sekalian manusia, bertakwalah kepada Rabb kalian yang telah menciptakan kalian dari jiwa yang satu dan dari jiwa yang satu itu Dia menciptakan pasangannya, dan dari keduanya Dia memperkembangbiakkan laki-laki dan perempuan yang banyak.” (An-Nisa`: 1)
Ayat ini merupakan bagian dari khutbatul hajah yang dijadikan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagai pembuka khutbah-khutbah beliau. Dalam ayat ini dinyatakan bahwa dari jiwa yang satu, Allah Subhanahu wa Ta'ala menciptakan pasangannya. Qatadah dan Mujahid rahimahumallah mengatakan bahwa yang dimaksud jiwa yang satu adalah Nabi Adam 'alaihissalam. Sedangkan pasangannya adalah Hawa. Qatadah mengatakan Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. (Tafsir Ath-Thabari, 3/565, 566)
Dalam hadits shahih disebutkan:
إِنَّ الْمَرْأَةَ خُلِقَتْ مِنْ ضِلْعٍ، وَِإِنَّ أَعْوَجَ شَيْءٍ فِي الضِّلْعِ أَعْلاَهُ، فَإِنْ ذَهَبْتَ تُقِيْمُهُ كَسَرْتَهَا، وَإِنِ اسْتَمْتَعْتَ بِهَا اسْتَمْتَعْتَ وَفِيْهَا عِوَجٌ
“Sesungguhnya wanita diciptakan dari tulang rusuk. Dan sungguh bagian yang paling bengkok dari tulang rusuk adalah yang paling atasnya. Bila engkau ingin meluruskannya, engkau akan mematahkannya. Dan jika engkau ingin bersenang-senang dengannya, engkau bisa bersenang-senang namun padanya ada kebengkokan.” (HR. Al-Bukhari no. 3331 dan Muslim no. 3632)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Dalam hadits ini ada dalil dari ucapan fuqaha atau sebagian mereka bahwa Hawa diciptakan dari tulang rusuk Adam. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman: ﭖ ﭗ ﭘ ﭙ ﭚ ﭛ ﭜ dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menerangkan bahwa wanita diciptakan dari tulang rusuk. Hadits ini menunjukkan keharusan berlaku lembut kepada wanita, bersikap baik terhadap mereka, bersabar atas kebengkokan akhlak dan lemahnya akal mereka. Di samping juga menunjukkan dibencinya mentalak mereka tanpa sebab dan juga tidak bisa seseorang berambisi agar si wanita terus lurus. Wallahu a’lam.”(Al-Minhaj, 9/299)

2. Dijaganya hak perempuan yatim.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ذَلِكَ أَدْنَى أَلاَّ تَعُولُوا
“Dan jika kalian khawatir tidak akan dapat berlaku adil terhadap hak-hak perempuan yatim (bilamana kalian menikahinya), maka nikahilah wanita-wanita lain yang kalian senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki. Yang demikian itu lebih dekat untuk kalian tidak berlaku aniaya.” (An-Nisa`: 3)
Urwah bin Az-Zubair pernah bertanya kepada Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: وَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تُقْسِطُوا فِي الْيَتَامَى maka Aisyah radhiyallahu 'anha menjawab, “Wahai anak saudariku1. Perempuan yatim tersebut berada dalam asuhan walinya yang turut berserikat dalam harta walinya, dan si wali ini ternyata tertarik dengan kecantikan si yatim berikut hartanya. Maka si wali ingin menikahinya tanpa berlaku adil dalam pemberian maharnya sebagaimana mahar yang diberikannya kepada wanita lain yang ingin dinikahinya. Para wali pun dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim terkecuali bila mereka mau berlaku adil terhadap perempuan-perempuan yatim serta memberinya mahar yang sesuai dengan yang biasa diberikan kepada wanita lain. Para wali kemudian diperintah untuk menikahi wanita-wanita lain yang mereka senangi.” Urwah berkata, “Aisyah menyatakan, ‘Setelah turunnya ayat ini, orang-orang meminta fatwa kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tentang perkara wanita, maka Allah Subhanahu wa Ta'ala menurunkan ayat:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ
“Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata, “Dan firman Allah Subhanahu wa Ta'ala dalam ayat yang lain:
وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
“Sementara kalian ingin menikahi mereka (perempuan yatim).” (An-Nisa`: 127)
Salah seorang dari kalian (yang menjadi wali/pengasuh perempuan yatim) tidak suka menikahi perempuan yatim tersebut karena si perempuan tidak cantik dan hartanya sedikit. Maka mereka (para wali) dilarang menikahi perempuan-perempuan yatim yang mereka sukai harta dan kecantikannya kecuali bila mereka mau berbuat adil (dalam masalah mahar, pent.). Karena keadaan jadi terbalik bila si yatim sedikit hartanya dan tidak cantik, walinya enggan/tidak ingin menikahinya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 4574 dan Muslim no. 7444)
Masih dalam hadits Aisyah radhiyallahu 'anha tentang firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:
وَيَسْتَفْتُونَكَ فِي النِّسَاءِ قُلِ اللهُ يُفْتِيكُمْ فِيهِنَّ وَمَا يُتْلَى عَلَيْكُمْ فِي الْكِتَابِ فِي يَتَامَى النِّسَاءِ اللاَّتِي لاَ تُؤْتُونَهُنَّ مَا كُتِبَ لَهُنَّ وَتَرْغَبُونَ أَنْ تَنْكِحُوهُنَّ
Dan mereka meminta fatwa kepadamu tentang wanita. Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepada kalian tentang mereka dan apa yang dibacakan kepada kalian dalam Al-Qur`an tentang para wanita yatim yang kalian tidak memberi mereka apa yang ditetapkan untuk mereka sementara kalian ingin menikahi mereka.” (An-Nisa`: 127)
Aisyah radhiyallahu 'anha berkata:
أُنْزِلَتْ فِي الْيَتِيْمَةِ، تَكُوْنُ عِنْدَ الرَّجُلِ فَتَشْرِكُهُ فِي مَالِهِ، فَيَرْغَبُ عَنْهَا أَنْ يَتَزَوَّجَهَا وَيَكْرَهُ أَنْ يُزَوِّجَهَا غَيْرَهُ، فَيَشْرَكُهُ فِي ماَلِهِ، فَيَعْضِلُهَا، فَلاَ يَتَزَوَّجُهَا وَيُزَوِّجُهَا غَيْرَهُ.
“Ayat ini turun tentang perempuan yatim yang berada dalam perwalian seorang lelaki, di mana si yatim turut berserikat dalam harta walinya. Si wali ini tidak suka menikahi si yatim dan juga tidak suka menikahkannya dengan lelaki yang lain, hingga suami si yatim kelak ikut berserikat dalam hartanya. Pada akhirnya, si wali menahan si yatim untuk menikah, ia tidak mau menikahinya dan enggan pula menikahkannya dengan lelaki selainnya.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari no. 5131 dan Muslim no. 7447)

3. Cukup menikahi seorang wanita saja bila khawatir tidak dapat berlaku adil secara lahiriah.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ
“Kemudian jika kalian khawatir tidak dapat berlaku adil maka nikahilah seorang wanita saja atau budak-budak perempuan yang kalian miliki.” (An-Nisa`: 3)
Yang dimaksud dengan adil di sini adalah dalam perkara lahiriah seperti adil dalam pemberian nafkah, tempat tinggal, dan giliran. Adapun dalam perkara batin seperti rasa cinta dan kecenderungan hati tidaklah dituntut untuk adil, karena hal ini di luar kesanggupan seorang hamba. Dalam Al-Qur`anul Karim dinyatakan:
وَلَنْ تَسْتَطِيعُوا أَنْ تَعْدِلُوا بَيْنَ النِّسَاءِ وَلَوْ حَرَصْتُمْ فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ
“Dan kalian sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil di antara istri-istri kalian, walaupun kalian sangat ingin berbuat demikian. Karena itu janganlah kalian terlalu cenderung kepada istri yang kalian cintai sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” (An-Nisa`: 129)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah mengatakan ketika menafsirkan ayat di atas, “Maksudnya, kalian wahai manusia, tidak akan mampu berlaku sama di antara istri-istri kalian dari segala sisi. Karena walaupun bisa terjadi pembagian giliran malam per malam, namun mesti ada perbedaan dalam hal cinta, syahwat, dan jima’. Sebagaimana hal ini dikatakan oleh Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma, ‘Abidah As-Salmani, Mujahid, Al-Hasan Al-Bashri, dan Adh-Dhahhak bin Muzahim rahimahumullah.”
Setelah menyebutkan sejumlah kalimat, Ibnu Katsir rahimahullah melanjutkan pada tafsir ayat: فَلاَ تَمِيلُوا كُلَّ الْمَيْلِ maksudnya apabila kalian cenderung kepada salah seorang dari istri kalian, janganlah kalian berlebih-lebihan dengan cenderung secara total padanya, فَتَذَرُوهَا كَالْمُعَلَّقَةِ “sehingga kalian biarkan yang lain telantar.” Maksudnya istri yang lain menjadi terkatung-katung. Kata Ibnu ‘Abbas, Mujahid, Sa’id bin Jubair, Al-Hasan, Adh Dhahhak, Ar-Rabi` bin Anas, As-Suddi, dan Muqatil bin Hayyan, “Makna كَالْمُعَلَّقَةِ, seperti tidak punya suami dan tidak pula ditalak.” (Tafsir Al-Qur`anil Azhim, 2/317)
Bila seorang lelaki khawatir tidak dapat berlaku adil dalam berpoligami, maka dituntunkan kepadanya untuk hanya menikahi satu wanita. Dan ini termasuk pemuliaan pada wanita di mana pemenuhan haknya dan keadilan suami terhadapnya diperhatikan oleh Islam.

4. Hak memperoleh mahar dalam pernikahan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَءَاتُوا النِّسَاءَ صَدُقَاتِهِنَّ نِحْلَةً فَإِنْ طِبْنَ لَكُمْ عَنْ شَيْءٍ مِنْهُ نَفْسًا فَكُلُوهُ هَنِيئًا مَرِيئًا
“Berikanlah mahar kepada wanita-wanita yang kalian nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kalian sebagian dari mahar tersebut dengan senang hati maka makanlah (ambillah) pemberian itu sebagai makanan yang sedap lagi baik akibatnya.” (An-Nisa`: 4)

5. Wanita diberikan bagian dari harta warisan.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَاْلأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا
“Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian dari harta peninggalan ayah-ibu dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan.” (An-Nisa`: 7)
Sementara di zaman jahiliah, yang mendapatkan warisan hanya lelaki, sementara wanita tidak mendapatkan bagian. Malah wanita teranggap bagian dari barang yang diwarisi, sebagaimana dalam ayat:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا
“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kalian mewarisi wanita dengan jalan paksa.” (An-Nisa`: 19)
Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma menyebutkan, “Dulunya bila seorang lelaki di kalangan mereka meninggal, maka para ahli warisnya berhak mewarisi istrinya. Jika sebagian ahli waris itu mau, ia nikahi wanita tersebut dan kalau mereka mau, mereka nikahkan dengan lelaki lain. Kalau mau juga, mereka tidak menikahkannya dengan siapa pun dan mereka lebih berhak terhadap si wanita daripada keluarga wanita itu sendiri. Maka turunlah ayat ini dalam permasalahan tersebut.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Shahih-nya no. 4579)
Maksud dari ayat ini, kata Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah, adalah untuk menghilangkan apa yang dulunya biasa dilakukan orang-orang jahiliah dari mereka dan agar wanita tidak dijadikan seperti harta yang diwariskan sebagaimana diwarisinya harta benda. (Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an, 5/63)
Bila ada yang mempermasalahkan, kenapa wanita hanya mendapatkan separuh dari bagian laki-laki seperti tersebut dalam ayat:
يُوصِيكُمُ اللهُ فِي أَوْلادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ اْلأُنْثَيَيْنِ
“Allah mewasiatkan kepada kalian tentang pembagian warisan untuk anak-anak kalian, yaitu bagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan….” (An-Nisa`: 11)
Maka dijawab, inilah keadilan yang sesungguhnya. Laki-laki mendapatkan bagian yang lebih besar daripada wanita karena laki-laki butuh bekal yang lebih guna memberikan nafkah kepada orang yang di bawah tanggungannya. Laki-laki banyak mendapatkan beban. Ia yang memberikan mahar dalam pernikahan dan ia yang harus mencari penghidupan/penghasilan, sehingga pantas sekali bila ia mendapatkan dua kali lipat daripada bagian wanita. (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/160)

6. Suami diperintah untuk berlaku baik pada istrinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan bergaullah kalian (para suami) dengan mereka (para istri) secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah ketika menafsirkan ayat di atas menyatakan: “Yakni perindah ucapan kalian terhadap mereka (para istri) dan perbagus perbuatan serta penampilan kalian sesuai kemampuan. Sebagaimana engkau menyukai bila ia (istri) berbuat demikian, maka engkau (semestinya) juga berbuat yang sama. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman dalam hal ini:
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Dan para istri memiliki hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” (Al-Baqarah: 228)
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sendiri telah bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لِأَهْلِهِ، وَأَنَا خَيْرُكُمْ لِأَهْلِيْ
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarga (istri)nya. Dan aku adalah orang yang paling baik di antara kalian terhadap keluarga (istri)ku.”2 (Tafsir Al-Qur`anil ‘Azhim, 2/173)

7. Suami tidak boleh membenci istrinya dan tetap harus berlaku baik terhadap istrinya walaupun dalam keadaan tidak menyukainya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ فَعَسَى أَنْ تَكْرَهُوا شَيْئًا وَيَجْعَلَ اللهُ فِيهِ خَيْرًا كَثِيرًا
“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka maka bersabarlah karena mungkin kalian tidak menyukai sesuatu padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An-Nisa`: 19)
Dalam tafsir Al-Jami’ li Ahkamil Qur`an (5/65), Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata: “Firman Allah Subhanahu wa Ta'ala: فَإِنْ كَرِهْتُمُوهُنَّ (“Kemudian bila kalian tidak menyukai mereka”), dikarenakan parasnya yang buruk atau perangainya yang jelek, bukan karena si istri berbuat keji dan nusyuz, maka disenangi (dianjurkan) (bagi si suami) untuk bersabar menanggung kekurangan tersebut. Mudah-mudahan hal itu mendatangkan rizki berupa anak-anak yang shalih yang diperoleh dari istri tersebut.”
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata: “Yakni mudah-mudahan kesabaran kalian dengan tetap menahan mereka (para istri dalam ikatan pernikahan), sementara kalian tidak menyukai mereka, akan menjadi kebaikan yang banyak bagi kalian di dunia dan di akhirat. Sebagaimana perkataan Ibnu ‘Abbas radhiyallahu 'anhuma tentang ayat ini: ‘Si suami mengasihani (menaruh iba) istri (yang tidak disukainya) hingga Allah Subhanahu wa Ta'ala berikan rizki kepadanya berupa anak dari istri tersebut dan pada anak itu ada kebaikan yang banyak’.” (Tafsir Ibnu Katsir, 2/173)
Dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
لاَ يَفْرَكْ مُؤْمِنٌ مُؤْمِنَةً إِنْ كَرِهَ مِنْهَا خُلُقًا رَضِيَ مِنْهَا آخَرَ
“Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah, jika ia tidak suka satu tabiat/perangainya maka (bisa jadi) ia ridha (senang) dengan tabiat/perangainya yang lain.” (HR. Muslim no. 1469)
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata: “Hadits ini menunjukkan larangan (untuk membenci), yakni sepantasnya seorang suami tidak membenci istrinya. Karena bila ia menemukan pada istrinya satu perangai yang tidak ia sukai, namun di sisi lain ia bisa dapatkan perangai yang disenanginya pada si istri. Misalnya istrinya tidak baik perilakunya, tetapi ia seorang yang beragama, atau berparas cantik, atau menjaga kehormatan diri, atau bersikap lemah lembut dan halus padanya, atau yang semisalnya.” (Al-Minhaj, 10/58)
8. Bila seorang suami bercerai dengan istrinya, ia tidak boleh meminta kembali mahar yang pernah diberikannya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَإِنْ أَرَدْتُمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَكَانَ زَوْجٍ وَءَاتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنْطَارًا فَلاَ تَأْخُذُوا مِنْهُ شَيْئًا أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُبِينًا. وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
“Dan jika kalian ingin mengganti istri kalian dengan istri yang lain sedang kalian telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, maka janganlah kalian mengambil kembali sedikitpun dari harta tersebut. Apakah kalian akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan menanggung dosa yang nyata? Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.” (An-Nisa`: 20-21)

9. Termasuk pemuliaan terhadap wanita adalah diharamkan bagi mahram si wanita karena nasab ataupun karena penyusuan untuk menikahinya.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالاَتُكُمْ وَبَنَاتُ اْلأَخِ وَبَنَاتُ اْلأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللاَّتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللاَّتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ نِسَائِكُمُ اللاَّتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلاَئِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلاَبِكُمْ
“Diharamkan atas kalian menikahi ibu-ibu kalian, putri-putri kalian, saudara-saudara perempuan kalian, ‘ammah kalian (bibi/ saudara perempuan ayah), khalah kalian (bibi/ saudara perempuan ibu), putri-putri dari saudara laki-laki kalian (keponakan perempuan), putri-putri dari saudara perempuan kalian, ibu-ibu susu kalian, saudara-saudara perempuan kalian sepersusuan, ibu mertua kalian, putri-putri dari istri kalian yang berada dalam pemeliharaan kalian dari istri yang telah kalian campuri. Tetapi jika kalian belum mencampuri istri tersebut (dan sudah berpisah dengan kalian) maka tidak berdosa kalian menikahi putrinya. Diharamkan pula bagi kalian menikahi istri-istri anak kandung kalian (menantu)…” (An-Nisa`: 23)
Diharamkannya wanita-wanita yang disebutkan dalam ayat di atas untuk dinikahi oleh lelaki yang merupakan mahramnya, tentu memiliki hikmah yang agung, tujuan yang tinggi yang sesuai dengan fithrah insaniah. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Asy-Syaikh Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Di akhir ayat di atas, Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ اْلأُخْتَيْنِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّ اللهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا
“(Diharamkan atas kalian) menghimpunkan dalam pernikahan dua wanita yang bersaudara, kecuali apa yang telah terjadi di masa lampau. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (An-Nisa`: 23)
Ayat di atas menetapkan bahwa seorang lelaki tidak boleh mengumpulkan dua wanita yang bersaudara dalam ikatan pernikahan karena hal ini jelas akan mengakibatkan permusuhan dan pecahnya hubungan di antara keduanya. (Takrimul Mar`ah fil Islam, Muhammad Jamil Zainu, hal. 16)
Demikian beberapa ayat dalam surah An-Nisa` yang menyinggung tentang wanita. Apa yang kami sebutkan di atas bukanlah membatasi, namun karena tidak cukupnya ruang, sementara hanya demikian yang dapat kami persembahkan untuk pembaca yang mulia. Allah Subhanahu wa Ta'ala-lah yang memberi taufik.
Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.

1 Karena ibu ‘Urwah, Asma` bintu Abi Bakr radhiyallahu 'anhuma adalah saudara perempuan Aisyah radhiyallahu 'anha.
2 HR. At-Tirmidzi, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah.


 

Blog EntrySHALAT DHUHAApr 2, '08 8:02 AM
for everyone

SHALAT DUHA

            “Wahai Tuhanku, sesungguhnya Dhuha itu adalah Dhuha-Mu, keagungan itu adalah keagungan-Mu,kekuatan itu adalah kekuatan-Mu, ketetapan itu adalah ketetapan-Mu, dan penjagaan itu adalh penjagaan-Mu…. Wahai Tuhanku, jika rizqiku berada di langit maka turunkanlah, jika berada di dalam bumi maka maka keluarkanlah, jika sulit maka mudahkanlah, jika haram maka bersihkanlah, dan jika jauh maka dekatkanlah dengn kebenaran Dhuha-Mu, keagungan-Mu, keindahan-Mu, kekuatan-Mu, dan ketetapan-Mu (wahai Tuhanku), datangkanlah kepadaku apa yang telah Engkau datangkan kepada hamba_mu yang sholeh………….”

            Shalat Dhuha yaitu shalat sunat yang dikerjakan pada waktu Dhuha, yaitu pada waktu matahari naik setinggi tombak. Sholat Duha dikerjakan sedikitnya dua rokaat sampai delapan rakaat.

            Sholat Dhuha merupakan salah satu wasiat Nabi, dalilnya dari Abu Hurairah, beliau berkata, "Kekasihku (Nabi Muhammad) mewasiatkan kepadaku untuk berpuasa tiga hari dalam tiap bulan, melakukan dua rakaat sholat Dhuha dan melakukan sholat witir sebelum tidur." (HR. Bukhari Muslim)

            Sebenarnya, dasar yang merupakan anjuran untuk shalat Dhuha banyak sekali kita jumpai dalam Hadist Nabi s.a.w, di antaranya hadist riwayat Tirmidzi dari Abu Saied r.a. berkata:

             “Adalah Rosulullh s.a.w shalat Dhuha sampai-sampai kami mengira bahwa beliau tidak pernah meninggalkannya, dan jika telah meninggalkannya sampai-sampai kami mengira bahwa belia tidak pernah mengerjakannya”(HR Tirmidzi)

            Sholat dhuha juga dpt mencukupi sebagai sedekah bagi tiap ruas tulang bani adam.  “Tiap pagi ada kewajiban sedekah bagi tiap ruas tulang kalian.. Setiap tasbih adalah sedekah.. Setiap tahmid adalah sedekah.. Setiap takbir adalah sedekah.. Memerintahkan untuk melakukan kebaikan adalah sedekah.. Melarang dari kemungkaran adalah sedekah.. dan semua itu dapat tercukupi dengan melakukan dua rakaat sholat dhuha..” (HR. Muslim)

            Sholat Dhuha juga merupakan sholatnya orang-orang yg bertaubat... Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda "Shalatnya orang-orang yang bertaubat adalah pada saat berdirinya anak unta karena teriknya matahari" (HR. Muslim)

            Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin dan Syaikh Abdul 'Aziz bin Baz rahimahumallah dalam penjelasan Riyadush Shalihin mnjelaskan bhwa sholat yang dimaksud adalah sholat Dhuha..

            Hadits tersebut juga menjelaskan bahwa waktu paling afdhol untuk melakukan sholat Dhuha adalah ketika matahari sudah terik….

 

*Pembimbing: Ustadz Fikri Abu Hasan….

 


Blog EntryREFLEKSI HATIApr 1, '08 7:41 AM
for everyone

Refleksi Hati

Tanya:

Apa makna ikhlas itu? dan bagaimana hukumnya jika seseorang mempunyai orientasi lain dalam beribadah?

Jawab:

Mengikhlaskan niat untuk Allah Ta’ala maknanya ialah seseorang beribadah kepada Allah dengan tujuan mendekatkan diri (taqorrub)  kepada-Nya dan untuk mengantarkannya ke surga-Nya.

Adapun apabila dikatakan bahwa seseorang mempunyai orientasi lain dalam ibadahnya, maka disini terdapat perincian hukum atasnya:

Yang pertama, seseorang beribadah dalam rangka mendekatkan diri kepada selain Allah Subhanahu Wa Ta’ala dan juga berupaya mendapatkan sanjungan dan pujian dari manusia atas amalan yang telah dilakukannya. Maka amalan dalam kategori yang pertama ini sia-sia. Dan perbuatan yang demikian ini termasuk syirik kepada Allah. Dalam riwayat yang shahih dinyatakan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu; bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Aalihi Wa Sallam bersabda:

“Allah Ta’ala berfirman: “Aku adalah yang paling tidak membutuhkan sekutu-sekutu dari segala bentuk persekutuan. Maka barangsiapa yang beramal dengan suatu amalan dalam rangka menyekutukan Aku, sungguh Aku meninggalkan dirinya dan para sekutunya.” (HR. Muslim no. 2985)

Yang kedua, seseorang beribadah dalam rangka menyalurkan ambisinya terhadap kesenangan duniawi; seperti kepemimpinan, kemegahan dan harta. Dan dia beramal dengan amalan ibadah tanpa disertai niat dan tujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. Maka amalan dalam kategori yang kedua ini pun termasuk sia-sia. Allah Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa yang menghendaki kehidupan dunia dan perhiasannya, niscaya Kami akan berikan kepada mereka balasan pekerjaan mereka didunia dengan sempurna dan mereka didunia tidak akan dirugikan. Itulah orang-orang yang tidak memperoleh apa-apa di akhirat; kecuali neraka dan lenyaplah di akhirat itu apa yang telah di usahakan di dunia dan sia-sialah apa yang telah mereka kerjakan”. (Huud: 15-16)

Perbedaan antara amalan yang pertama dan kedua ialah bahwa yang pertama tujuannya untuk mendapatkan sanjungan dan pujian manusia pada amalan ibadahnya. Adapun yang kedua tidak mempunyai tujuan untuk itu, bahkan dia menganggap tidak begitu penting sanjungan dan pujian manusia ketika menjalankan segenap amalan-amalan ibadah.

Yang ketiga, seseorang beribadah kepada Allah dalam rangka mendekatkan diri kepada-Nya dan juga disertai keinginan memperoleh tujuan duniawi sebagai hasilnya. Seperti orang yang melakukan thaharah (bersuci) dengan niat beribadah kepada Allah Ta’ala dan juga disertai niatan lain yakni untuk menyegarkan badan dan menghilangkan keringat, atau seperti orang pergi haji disertai niat untuk menyaksikan tempat-tempat manasik haji dan melihat bukti-bukti bersejarah yang ada disana; maka perbuatan semisal ini dapat mengurangi pahala keikhlasan. Akan tetapi jika niat beribadah kepada Allah tersebut lebih dominan; maka sungguh telah luput darinya pahala yang sempurna. Dan perbuatannya itu tidaklah dianggap dosa bagi dirinya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Bukanlah suatu dosa bagimu mencari karunia dari Tuhan-mu”. (Al-Baqarah: 198)

Namun jika ternyata niatnya lebih cenderung ditujukan untuk selain beribadah kepada Allah, maka tidak ada pahala baginya diakhirat kelak, dan dia hanya mendapatkan ganjaran didunia. Aku merasa khawatir bahwa orang yang mempunyai niat seperti ini akan berdosa, karena dia menjadikan ibadah sebagai perantara untuk mendapatkan kesenangan duniawi yang tidak berharga, sebagaimana firman Allah Ta’ala:

“Dan diantara mereka ada yang mencelamu tentang (pembagian) sedekah; jika mereka diberi bagian, mereka bersenang hati, dan jika mereka tidak diberi bagian, tiba-tiba mereka marah”. (At-Taubah: 58)

Dalam Sunan Abu Dawud dinyatakan, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu:

“Bahwa seorang pria berkata kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam, “Ada seseorang yang ingin berjihad dijalan Allah akan tetapi dia juga menginginkan harta benda dari harta-harta dunia”, maka berkata Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wa sallam: “Tidak ada pahala baginya” (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Aalihi Wa Sallam mengulangi pernyataannya tersebut sebanyak tiga kali).

Dan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wa ‘Ala Aalihi Wa Sallam juga bersabda:

“Barangsiapa yang hijrahnya kepada dunia yang ingin dicapainya atau kepada wanita yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya kepada apa yang dia upayakan dengannya”. (HR. Abu Dawud no. 2516 dan Ahmad jilid 2/366)

Jika kualitas niatnya sebanding yakni 50% dari kadar niatnya ditujukan untuk beribadah kepada Allah dan 50% lagi ditujukan untuk selain beribadah kepada Allah, maka disini perlu penelitian. Namun yang paling dekat ialah tidak ada pahala baginya sama seperti orang yang niat beramal untuk Allah dan juga untuk selain-Nya.

Perbedaan antara contoh diatas dengan contoh sebelumnya (yang ketiga) ialah bahwa tujuan beribadah kepada selain Allah dalam contoh yang ketiga (ketika bersuci) akan memperoleh sesuatu yang tidak mungkin dihindari (yakni menyegarkan badan). Maka keinginannya ialah keinginan yang menghasilkan sesuatu secara tidak langsung. Dan seolah-olah terkesan bahwa dia menginginkan dari amalan yang dilakukannya itu untuk kepentingan dunia (menyegarkan badan). Jika dikatakan: “Apa yang menjadi timbangan dalam contoh tersebut diatas bahwa niatnya lebih dominan ditujukan untuk beribadah kepada Allah atau sebaliknya?” Syaikh rahimahullah menjawab: yang dijadikan timbangan ialah apabila dia menganggap tidak perlu segala bentuk niatan selain ibadah; menghasilkan atau tidak, maka ini sebagai bukti yang menunjukkan bahwa niatnya dalam beribadah kepada Allah lebih dominan, begitu juga sebaliknya.

Walhasil niat itu ialah apa yang terbetik didalam hati. Dan perkara niat ini memiliki pengaruh yang besar dan krusial. Niat terkadang dapat memuliakan seorang hamba hingga mencapai derajat Ash-Shiddiqiin (orang-orang yang jujur), dan juga terkadang dapat merendahkan derajat seorang hamba sehingga menjadi makhluk yang teramat hina, berkata sebagian Salaf:

“Apa yang diupayakan diri dalam menempuh sesuatu, upayakanlah diatas keikhlasan”

Kita memohon kepada Allah agar menganugrahkan pada diri kita keikhlasan niat dan amalan yang shalih.

Majmu' Fatawa Wa Rasa'il, 1/98-100
Syaikh Muhammad Bin Shalih Al-'Utsaimin Rahimahullah

Penterjemah : Fikri Abul Hassan



Blog EntryHUKUM MENCUKUR BULU ALISApr 1, '08 7:23 AM
for everyone

Hukum Mencukur Bulu Alis

Tanya:

Apa hukum menghilangkan atau memendekkan sebagian dari kelebihan bulu alis?

Jawab:

Menghilangkan bulu alis, apakah itu dengan mencabutnya maka yang demikian termasuk kategori An Namshu, dalam riwayat shahih dinyatakan:

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wa aalihi wasallam melaknat wanita yang mencabut bulu alisnya (An Naamishah) dan wanita yang minta dicabut bulu alisnya (Al Mutanammishah)”. (HR. Bukhari no. 4886 dan Muslim no. 2125)

Berdasarkan riwayat tersebut, maka perbuatan yang demikian ini termasuk dari dosa-dosa besar. Mencabut kedua bulu alis mata pada umumnya dilakukan oleh para wanita untuk mempercantik dirinya. Namun jika seandainya dari kalangan laki-laki juga ada yang melakukannya, maka laknat baginya sama halnya seperti wanita yang mencabut kedua alisnya –wal ‘iyadzubillah-. Dan apabila bukan mencabutnya melainkan mengguntingnya atau mencukurnya, maka sebagian Ulama menyatakan bahwa tindakan tersebut termasuk mencabutnya. Karena dengan sebab perbuatannya itu dia telah merubah ciptaan Allah.

Jadi tidak ada perbedaan antara mencabut, menggunting dan mencukurnya. Maka wajib atas laki-laki dan wanita untuk menjauhi kebiasaan jelek tersebut.

Fatawa Syaikh Ibn 'Utsaimin Jilid 2 hal. 830


Blog EntryPERMISIF DAN AL HAYA'Mar 29, '08 4:10 AM
for everyone

PERMISIF & AL-HAYA'

Pernahkah kita merasa bahwa apa yang terjadi di sekitar kita atau apa yang kita lakukan belum tentu baik menurut kaca mata agama?  Kadang kita entah secara sengaja maupun tidak sengaja, secra langsung maupun tidak langsung, mengadopsi budaya luar negeri. Budaya barat yang tentu saja berlawanan arus dengan agama teercinta ini, ISLAM.

Suatu pribadi, dalam hal ini adalah manusia, bila memiliki iman yang kurang, bisa saja terjerumus ke dalam "sesuatu" yang kadang di luar akal sehat. Munculnya budaya free seks, vandalisme, maupun drugs mania, adalah salah satu akibat dari kurangnya iman. Serta pikiran-pikiran yang, maaf, gampang terpengaruh oleh budaya menggiurkan. Bukankah manusia adalah tempat salah dan lupa? Bukankah sesuatu yang menggiurkan itu mudah sekali dijalankan?

Dalam sebuah buku, entah apa judulnya {karena aku sendiri lupa}. Menyebutkan bahwa budaya permisif itu memang gampang sekali mewabah, bahkan bisa menjadi virus. Bila terjangkit virus permisif akut, sulit sekali untuk disembuhkan. Sebahaya itukah?

Permisif itu sendiri memiliki arti yang sebagian orang menyebutnya "buka-bukaan". Dalam bahasa lain, yang agak halus sedikit {paling tidak kita tidak menggunakan irony},diartikan bahwa permisif adalah: suatu perbuatan, sifat, atau sikap yang serba boleh, serba mengijinkan. Sikap serba boleh yang menjadi gaya hidup atau kebiasaan dalam bertingkah laku. Halal/benar, dan haram/salah sudah tidak menjadi ukuran. Naudzubillah....

Seperti telah saya ungkapkan di atas, kita bisa mengambil contoh dari budaya barat, budaya negatif tak mengenal agama. Seperti Samen Leven {kumpul kebo} atau free seks, Vandalisme{tawuran} dan drugs mania. Contoh-contoh seperti ini memang sudah keterlaluan merajalela. Berbahagialah bagi yang tidak mengenal permisif serta berpedoman pada Rukun Islam dan Rukun Iman, serta bersemboyan "Pancasila" dan "Dasa Darma Pramuka".

Adapun Al-Haya' merupakan kebalikan dari permisif. Bisa diartikan sebagai: rasa malu yang dirasakan seseorang sebelum melakukan perbuatan dosa. Al-Haya' adalah sifat yang penuh pertimbangan baik buruk suatu perbuatan dan kematangan pikiran serta iman, Insya'allah...

Nah...    Di bawah ini akan saya uraikan sedikit saja perbandigan antara Permisif dan Al-Haya' :

Permisif :

1. Nilai sekular

2. Anthroposentris 

3. Hak asasi manusia

4. Tanpa tanggung jawab kepada Allah

5. Serba boleh

6. Norma-norma agama dikesampingkan

7. Pembauran pergaulan pria dan wanita

8. Tanpa hijab

9. Pamer aurat

10. Free seks tanpa batas

11. Seks tidak terarah {hewani}

12. Ke-chaos-an masyarakat

13. Mengagung-agungkan, obral hawa nafsu

14. Tak terlalu menganggap penting nasab

15. Membebaskan kemaluan

16. Membolehkan aborsi.

 

Al-Haya :

1. Nilai islami

2. Theosentris

3. Kewajiban asasi manusia

4. Tanggung jawab kepada Allah

5. Budaya malu

6. Menjunjung tinggi orma-norma agama

7. Pembatasan pergaulan pria dan wanita

8. Ada hijab

9. Menutup aurat

10. Pelarangan taqrab al-zina

11. Seks terarah {manusiawi}

12. Kepentingan masyarakat

13. Memelihara, menjaga aurat

14. Menjaga keturunan atau nasab

15. Menjaga kemaluan

16. Menghindari aborsi.

Nah.....  Sudah agak jelas kan? Tinggal bagaiman kita menjalani gaya hidup kita sehari-hari. Apakah kita termasuk manusia yang menerapkan al-haya'? Ataukah masuk dalam golongan permisif mania? Hanya kita dan Allah Alla Wa Jalla yang tahu...

Semoga bermanfaat buat semua......    Amien, Yarobbal alamin....


Blog EntryWASIAT BAPAK PARA NABIMar 29, '08 4:08 AM
for everyone

Wasiat  Bapak  Para  Nabi, Ibrahim a.s kepada putranya & Wasiat Nabi Ya'qub a.s.

"Dan tidak ada yang bencci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, Dan sungguh Kami telah memilihnya di dunia dan sesungguhnya dia di akherat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh.

ketika Tuhannya berfirman kepadanya, 'Tunduk patuhlah!'  Ibrahim menjawab, 'Aku tunduk patuh kepada Tuhan semesta alam.' Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub.

Ibrahim berkata, 'Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.'  Adakah kamu hadir ketika Ya'qub kedatangan  {tanda-tanda} maut, Ketika ia berkata kepada anak-anaknya, 'Apa yang kamu sembah sepeninggalku?'   Mereka menjawab, 'Kami akan menyembah Tuhanmu dan Tuhan nenek moyangmu, Ibrahim, Ismail, Ishaq, {yaitu} Tuhan Yang Maha Esa dan kami hanya tunduk patuh kepada-Nya."

{al-Baqarah 130-133}


Blog EntryPUASA PUASA SUNNAHMar 27, '08 9:56 AM
for everyone

1) Puasa 6 hari dibulan syawwal


Berdasarkan hadits Abu Ayyub Al-Anshari bahwa Raulullah shallahu 'alaihi wasallam bersabda:


مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ



“barangsiapa yang berpuasa ramadhan, lalu menyambungnya dengan enam hari dibulan syawwal,maka dia seperti berpuasa sepanjang tahun.”



(HR.Muslim: 1164 )



Hadits ini merupakan nash yang jelas menunjukkan disunnahkannya berpuasa enam hari dibulan syawwal. Adapun sebab mengapa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam menyamakannya dengan puasa setahun lamanya, telah disebutkan oleh Imam Nawawi rahimahullah bahwa beliau berkata:


“berkata para ulama: sesungguhnya amalan tersebut sama kedudukannya dengan puasa sepanjang tahun,sebab satu kebaikannya nilainya sama dengan sepuluh kali lipat, maka bulan ramadhan sama seperti 10 bulan,dan enam hari sama seperti dua bulan.”


(Syarah Nawawi:8/56)



Hal ini dikuatkan dengan hadits Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau bersabda:


صيام شهر رمضان بعشرة أشهر وصيام ستة أيام بشهرين فذلك صيام سنة


“berpuasa ramadhan seimbang dengan sepuluh bulan,dan berpuasa enam hari seimbang dengan dua bulan,maka yang demikian itu sama dengan berpuasa setahun.”


(HR.Nasaai dalam Al-kubra (2860),Al-Baihaqi (4/293),dishahihkan Al-Albani dalam Al-Irwa’ (4/107).

2) Puasa senin dan kamis



Berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Qatadah radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari senin? Maka beliau menjawab:



ذَاكَ يَوْمٌ وُلِدْتُ فيه وَيَوْمٌ بُعِثْتُ أو أُنْزِلَ عَلَيَّ فيه



“itu adalah hari yang aku dilahirkan padanya,dan aku diutus,atau diturunkan kepadaku (wahyu).”



(HR.Muslim:1162)


Juga diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan yang lainnya dari Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau ditanya tentang puasanya Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam, maka beliau menjawab:


وَكَانَ يَتَحَرَّى صِيَامَ الاثْنَيْنِ وَالْخَمِيسِ



“adalah beliau senantiasa menjaga puasa pada hari senin dan kamis”


(HR.Tirmidzi (745),Ibnu Majah:1739,An-Nassai (2187),Ibnu Hibban (3643).dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Ibnu Majah)


Juga diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiallahu'anhu bahwa Nabi shallahu 'alaihi wasalam berpuasa pada hari senin dan kamis. Lalu ada yang bertanya: sesungguhnya engkau senantiasa berpuasa pada hari senin dan kamis? Beliau menjawab:


تُفَتَّحُ أَبْوَابُ الْجَنَّةِ يوم الإثنين وَالْخَمِيسِ فَيُغْفَرُ فِيهِمَا لِمَنْ لَا يُشْرِكُ بِاللَّهِ شيئا إلا الْمُهْتَجِرَيْنِ يُقَالُ رُدُّوا هَذَيْنِ حتى يَصْطَلِحَا



“dibuka pintu-pintu surga pada hari senin dan kamis,lalu diampuni (dosa) setiap orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatu apapun,kecuali dua orang yang saling bertikai,dikatakan: biarkan mereka berdua sampai keduanya berbaikan.”


(HR.Tirmidzi (2023),Ibnu Majah (1740),dan dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi dan Ibnu Majah)


3) Puasa Dawud Alaihissalam



Berdasarkan hadits yang datang dari Abdullah bin Amr bin ‘Al-Ash radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam bersabda


أَحَبُّ الصِّيَامِ إلى اللَّهِ صِيَامُ دَاوُدَ كان يَصُومُ يَوْمًا وَيُفْطِرُ يَوْمًا وَأَحَبُّ الصَّلَاةِ إلى اللَّهِ صَلَاةُ دَاوُدَ كان يَنَامُ نِصْفَ اللَّيْلِ وَيَقُومُ ثُلُثَهُ وَيَنَامُ سُدُسَهُ


“puasa yang paling dicintai Allah Ta'ala adalah puasa Dawud,beliau berpuasa sehari dan berbuka sehari.Dan shalat yang paling dicintai Allah adalah shalatnya Dawud,beliau tidur dipertengahan malam,lalu bangun (shalat) pada sepertiga malam,dan tidur pada seperenamnya.”


(HR.Bukhari :3238,dan Muslim:1159)


Dalam riwayat lain beliau shallahu 'alaihi wasalam bersabda:


لَا صَوْمَ فَوْقَ صَوْمِ دَاوُدَ عليه السَّلَام شَطْرَ الدَّهَرِ صُمْ يَوْمًا وَأَفْطِرْ يَوْمًا


 


“tidak ada puasa (yang lebih utama) diatas puasa Dawud Alaihisssalam,setengah tahun,berpuasalah sehari dan berbukalah sehari.”


(HR.Bukhari: 1879,Muslim:1159)


4) Puasa tiga hari dalam sebulan


Berdasarkan hadits Abdullah bin Amr bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam berkata kepadanya:


وَإِنَّ بِحَسْبِكَ أَنْ تَصُومَ كُلَّ شَهْرٍ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فإن لك بِكُلِّ حَسَنَةٍ عَشْرَ أَمْثَالِهَا فإن ذلك صِيَامُ الدَّهْرِ كُلِّهِ


 


“dan sesungguhnya cukup bagimu berpuasa tiga hari dalam setiap bulan,karena sesungguhnya bagimu pada setiap kebaikan mendapat sepuluh kali semisalnya,maka itu sama dengan berpuasa setahun penuh.”


(HR.Bukhari:1874,Muslim:1159)


Juga diriwayatkan oleh Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau ditanya oleh Mu’adzah Al-Adawiyyah: apakah Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam senantiasa berpuasa tiga hari dalam setiap bulan? Maka beliau menjawab: iya.Lalu ditanya lagi: pada hari yang mana dari bulan tersebut? Beliau menjawab:


لم يَكُنْ يُبَالِي من أَيِّ أَيَّامِ الشَّهْرِ يَصُومُ


“beliau tidak peduli dihari yang mana dari bulan tersebut ia berpuasa.”


(HR.Muslim:1160)


Juga dari hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu bahwa beliau berkata:


 


أَوْصَانِي خَلِيلِي e بِثَلَاثٍ صِيَامِ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ من كل شَهْرٍ وَرَكْعَتَيْ الضُّحَى وَأَنْ أُوتِرَ قبل أَنْ أَنَامَ


 


“Teman setiaku Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam memberi wasiat kepadaku untuk berpuasa tiga hari dalam setiap bulan,mengerjakan shalat dua raka’at dhuha,dan agar aku mengerjakan shalat witir sebelum aku tidur.”


(HR.Bukhari:1180)


Hadits ini menjelaskan bahwa diperbolehkan pada hari yang mana saja dari bulan tersebut ia berpuasa,maka ia telah mengamalkan sunnah.Namun jika ia ingin mengamalkan yang lebih utama lagi,maka dianjurkan untuk berpuasa pada pertengahan bulan hijriyyah, yaitu tanggal 13,14 dan 15. Hal ini berdasarkan hadits yang datang dari Abu Dzar radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam bersabda:


يا أَبَا ذَرٍّ إذا صُمْتَ من الشَّهْرِ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ فَصُمْ ثَلَاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ


“wahai Abu Dzar,jika engkau hendak berpuasa tiga hari dalam sebulan,maka berpuasalah pada hari ketiga belas,empat belas dan lima belas.”


(HR.Tirmidzi:761,An-Nasaai:2424,ahmad:5/162,Ibnu Khuzaimah: 2128,Al-Baihaqi: 4/292.Dihasankan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’:4/101-102)


Puasa tiga hari dipertengahan bulan ini disebut dengan hari-hari putih. Dalam riwayat lain dari hadits Abu Dzar radhiallahu'anhu,beliau berkata:


أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ e أَنْ نَصُومَ مِنَ الشَّهْرِ ثَلاثَةَ أَيَّامِ الْبِيضِ ثَلاثَ عَشْرَةَ وَأَرْبَعَ عَشْرَةَ وَخَمْسَ عَشْرَةَ


“Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam memerintah kami untuk berpuasa tiga hari-hari putih dalam setiap bulan:13,14 dan 15.”


(HR.Ibnu Hibban:3656)


disebut sebagai “hari-hari putih” disebabkan karena malam-malam yang terdapat pada tanggal tersebut bulan bersinar putih dan terang benderang.


(lihat:fathul Bari:4/226)


Yang lebih menunjukkan keutamaan yang besar dalam berpuasa pada hari-hari putih tersebut, dimana Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam tidak pernah meninggalkan amalan ini. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abbas radhiallahu'anhu bahwa beliau berkata:


كان رسول اللَّهِ صلى اللَّهُ عليه وسلم لا يَدَعُ صَوْمَ أَيَّامِ الْبِيضِ في سَفَرٍ وَلا حَضَرٍ


“adalah Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam tidak pernah meninggalkan puasa pada hari-hari putih,baik diwaktu safar maupun disaat mukim.”


(HR.At-thabarani: ,dishahihkan Al-Albani dalam shahihul jami’:4848).


5) Puasa Arafah



Berdasarkan hadits Abu Qatadah radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam ditanya tentang puasa pada hari arafah,Beliau menjawab:


يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ وَالْبَاقِيَةَ


“menghapus dosa setahun yang lalu dan setahun yang akan datang.”


(HR.Muslim:1162)


Kecuali bagi mereka yang sedang wukuf di Arafah dalam rangka menunaikan ibadah haji,maka tidak dianjurkan berpuasa pada hari itu. Berdasarkan hadits Ibnu Abbas radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam berbuka di Arafah,Ummul Fadhl mengirimkan segelas susu kepada beliau,lalu beliau meminumnya.”


(HR.Tirmidzi: 750,dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi)


Juga diriwayatkan dari hadits Ibnu Umar radhiallahu'anhu bahwa beliau ditanya tentang hukum berpuasa pada hari Arafah di Arafah?,beliau menjawab”



حَجَجْتُ مع النبي e فلم يَصُمْهُ وَمَعَ أبي بَكْرٍ فلم يَصُمْهُ وَمَعَ عُمَرَ فلم يَصُمْهُ وَمَعَ عُثْمَانَ فلم يَصُمْهُ وأنا لَا أَصُومُهُ ولا آمُرُ بِهِ ولا أَنْهَى عنه


“aku menunaikan ibadah haji bersama Nabi shallahu 'alaihi wasalam dan beliau tidak berpuasa pada hari itu,aku bersama Abu Bakar radhiallahu'anhu beliau pun tidak berpuasa padanya,aku bersama Umar dan beliau pun tidak berpuasa padanya,aku bersama Utsman dan beliau pun tidak berpuasa padanya. Dan akupun tidak berpuasa padanya,dan aku tidak memerintahkannya dan tidak pula melarangnya.”


(HR.Tirmidzi:751.Dishahihkan Al-Albani dalam shahih Tirmidzi)


 


6)Puasa dibulan muharram,khususnya pada hari ‘Asyura (10 muharram)


Bulan muharram adalah bulan yang dianjurkan untuk memperbanyak berpuasa padanya. Berdasarkan hadits Abu Hurairah radhiallahu'anhu bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam bersabda:


أَفْضَلُ الصِّيَامِ بَعْدَ رَمَضَانَ شَهْرُ اللَّهِ الْمُحَرَّمُ وَأَفْضَلُ الصَّلَاةِ بَعْدَ الْفَرِيضَةِ صَلَاةُ اللَّيْلِ


“puasa yang paling afdhal setelah ramadhan adalah bulan Allah: muharram,dan shalat yang paling afdhal setelah shalat wajib adalah shalat malam.”


(HR.Muslim:1163)


Dan diantara hari-hari dibulan tersebut,lebih dianjurkan lagi berpuasa pada hari Asyura,yaitu tanggal 10 muharram. Banyak hadits-hadits yang menunjukkan sangat dianjurkannya berpuasa pada hari ‘Asyura. Diantaranya adalah hadits Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau berkata:


كان رسول اللَّهِ أَمَرَ بِصِيَامِ يَوْمِ عَاشُورَاءَ فلما فُرِضَ رَمَضَانُ كان من شَاءَ صَامَ وَمَنْ شَاءَ أَفْطَرَ


Adalah Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam  memerintahkan (perintah yang mewajibkan) puasa pada hari ‘Asyura. Maka tatkala telah diwajibkannya ramadhan,maka siapa yang ingin berpuasa maka silahkan dan siapa yang ingin berbuka juga boleh.”


(HR.Bukhari:1897,Muslim: 1125)


Dalam riwayat Muslim dari hadits Abu Qatadah bahwa Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura,maka beliau menjawab:


يُكَفِّرُ السَّنَةَ الْمَاضِيَةَ


“menghapus dosa setahun yang telah lalu.”


(HR.Muslim:1162)


Dan juga dianjurkan berpuasa pada tanggal sembilan muharram,berdasarkan hadits Ibnu abbas radhiallahu'anhu bahwa beliau berkata: tatkala Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya. Mereka (para shahabat) berkata:wahai Rasulullah,itu adalah hari yang diagungkan oleh Yahudi dan Nashara. Maka bersabda Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam : jika tiba tahun yang berikutnya,insya Allah kita pun berpuasa pada hari kesembilan. Namun belum tiba tahun berikutnya hingga Rasulullah shallahu 'alaihi wasalam wafat.”


(HR.Muslim:1134)


7) Puasa dibulan sya’ban


Diantara bulan yang dianjurkan memperbanyak puasa adalah dibulan sya’ban. Berdasarkan hadits Aisyah radhiallahu anha bahwa beliau berkata:


 


فما رأيت رَسُولَ اللَّهِ